“Asalkan ada komitmen, saya persilakan. Saya dapat sekitar Rp7 juta,” jelasnya.
Saksi lain, Wisnu Bahar, di sebut menerima Rp7 juta terkait penggunaan perusahaannya. Para saksi mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan proyek yang menggunakan nama perusahaan mereka.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa keenam saksi di hadirkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pada proses lelang serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Termasuk mendalami dugaan aliran uang Rp110 juta yang di sebut masuk ke rekening saksi Eli,” tegas Arief.
Dalam perkara ini, terdapat 12 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Rahmat Fajar, pejabat fungsional Junaidi Habdilah, serta sembilan pihak kontraktor yakni Beben Satria Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Jefri Anthoni, Eko Agrelyo, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, dan Apri Makrisa.
Sidang akan kembali di lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Anggi)












