Namun, dalil jaksa tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum PT Tigadi, Silviana SH MH. Ia menegaskan bahwa perubahan status HPL menjadi HGB merupakan langkah legal dan justru menjadi syarat mutlak terealisasinya perjanjian kerja sama antara PT Tigadi dan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Tidak ada pelanggaran hukum. HGB diberikan di atas HPL agar kerja sama bisa berjalan. Status HPL tidak hilang, tetap ada. Keterangan saksi juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria,” tegas Silviana.
Silviana juga menepis anggapan bahwa pengagunan sertifikat HGB ke perbankan melanggar aturan. Menurutnya, tindakan tersebut sah secara hukum dan lazim dalam dunia usaha.












