BENGKULUTERKINI.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu mendalami pengelolaan keuangan serta aliran dana pengelola pusat perbelanjaan Mega Mall dan PTM. JPU menghadirkan Kepala Bagian Keuangan Mega Mall dan PTM, Suyono, sebagai saksi.
Pemeriksaan difokuskan pada pendapatan, kewajiban pajak, serta mekanisme bagi hasil antara pengelola dan Pemerintah Kota Bengkulu. Di hadapan majelis hakim, Suyono mengungkapkan bahwa hingga kini pengelola belum pernah merealisasikan pembayaran bagi hasil kepada Pemkot Bengkulu.












