Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Silviana SH, menegaskan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall tidak pernah menggunakan dana APBD Pemerintah Kota Bengkulu. Menurutnya, total biaya pembangunan mencapai sekitar Rp97 miliar yang sepenuhnya berasal dari kerja sama PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
“Tidak ada dana APBD yang digunakan. Kesepakatan sewa kios ditentukan berdasarkan kesepakatan Wali Kota Bengkulu saat itu, almarhum Chalik, dengan para pedagang,” ujar Silviana.
Ia menambahkan, harga sewa kios berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per meter persegi yang ditetapkan sejak 2006. Perjanjian kerja sama pengelolaan dijadwalkan berakhir dan diperbarui pada Agustus 2026 dengan ketentuan baru.












