BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang mengulas secara teknis status hukum aset tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Saksi yang dihadirkan yakni, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Amrullah, ia memberikan keterangan terkait status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Bengkulu yang menjadi dasar kerja sama dengan pihak swasta dalam pembangunan PTM dan Mega Mall.
Di hadapan majelis hakim, Amrullah menegaskan bahwa aset tanah Pemkot Bengkulu tidak pernah hilang. Menurutnya, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta di atas tanah berstatus HPL merupakan praktik yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“HPL itu bersifat menguasai, bukan memiliki seperti Hak Milik. Jadi meskipun di atasnya diterbitkan HGB dan berdiri bangunan komersial, status aset daerah tetap utuh,” jelas Amrullah.
Ia juga menepis anggapan bahwa kerja sama tersebut berpotensi menghilangkan aset daerah. Amrullah menerangkan bahwa tindakan pihak swasta menjaminkan sertifikat HGB kepada pihak perbankan untuk memperoleh pembiayaan pembangunan tidak melanggar aturan, karena yang dijaminkan hanyalah hak bangunannya, bukan tanah milik pemerintah.












