Keterangan saksi tersebut mendapat tanggapan dari Penasihat Hukum terdakwa, Aditya Sembadha, S.H. Menurutnya, penjelasan Amrullah menjadi poin krusial dalam perkara ini karena menegaskan keabsahan alas hak yang digunakan.
“Saksi yang dihadirkan melalui zoom tadi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu pada saat itu. Ia menjelaskan secara tegas bahwa alas hak PTM dan Mega Mall adalah HGB di atas tanah HPL,” ujar Aditya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan hak tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat penjaminan atas tanah milik negara.
“HPL-nya tidak ke mana-mana, aset negara tetap aman. Yang dijaminkan ke bank itu murni HGB. HGB dan HPL adalah dua hak yang berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., menilai keterangan saksi justru menguatkan adanya penandatanganan dokumen penting yang berimplikasi hukum dalam perkara ini.
“Tadi kita dengar bersama, saksi mengakui ikut menandatangani dokumen HGB dan HPL Mega Mall dan PTM, serta menyatakan khilaf dalam menandatangani surat-surat tersebut,” kata Arif usai persidangan.
Menurut Arif, dokumen HGB dan HPL tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perubahan status hak atas lahan yang kemudian dimanfaatkan oleh para terdakwa untuk diagunkan ke pihak perbankan. Ia menambahkan, dalam proses pengagunan tersebut seharusnya dilakukan peralihan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).












