“HGB dan HPL ini digunakan untuk diagunkan ke bank. Padahal, dalam mekanismenya harus ada peralihan menjadi SHGB,” jelasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi PAD PTM dan Mega Mall Bengkulu ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian keuangan daerah. (Anggi Pranata)
Page 3 of 3












