Saman menilai, perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah milik PT Ratu Samban Mining kini meluas dan berdampak pada entitas yang, menurutnya, bukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang bukan pemilik IUP justru terdampak langsung dalam bentuk penyitaan dan pembekuan,” katanya.
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan gelombang pengangguran baru, di tengah proses hukum yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pembela. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menegaskan bahwa langkah penyitaan dan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian atas dugaan tindak pidana yang tengah disidangkan.
Kini, selain menyoroti konstruksi hukum perkara, majelis hakim juga dihadapkan pada dinamika dampak sosial-ekonomi yang ikut mencuat dalam persidangan. Pemeriksaan perkara akan terus berlanjut untuk menguji sejauh mana keterkaitan antara langkah penegakan hukum dengan dampak yang diklaim pihak terdakwa. (Anggi)












