BENGKULUTERKINI.ID – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah. Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/2026), membeberkan praktik dugaan gratifikasi dengan nominal fantastis.
Para saksi yang merupakan mantan dan aktif THL mengaku diminta menyerahkan uang antara Rp100 juta hingga Rp150 juta agar bisa diterima bekerja, dengan janji akan diangkat menjadi pegawai kontrak. Ironisnya, sebagian dari mereka kini sudah tidak lagi bekerja, sementara uang yang disetor tidak seluruhnya dikembalikan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa dari tujuh saksi yang diperiksa, seluruhnya mengakui adanya penyerahan uang saat proses perekrutan.
“Hari ini tujuh saksi THL kami hadirkan terkait penyerahan sejumlah uang. Ada pengembalian, tetapi nominalnya tidak sesuai dengan yang mereka serahkan. Ada yang bayar Rp100 sampai Rp150 juta, dikembalikan hanya Rp30 sampai Rp50 juta,” jelas Arief.
Salah satu saksi, Azhar, warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku mengetahui adanya penerimaan THL dari temannya bernama Fauzi. Namun, ia diberi tahu bahwa untuk bisa masuk harus menyiapkan uang.












