Sidang ini digelar untuk menguji dan membuktikan peran dua terdakwa, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah dan Eki Hermano, mantan Kasubag Penggantian Water Meter.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan praktik “jual beli” jabatan tenaga honorer di lingkungan perusahaan daerah, dengan nominal yang dinilai sangat memberatkan para pencari kerja. (Anggi)












