BENGKULUTERKINI.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin (15/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan.
Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH MH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 15 orang saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Para saksi di hadirkan untuk menguatkan pembuktian terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023.
Salah satu saksi, Karmawan Ihsan, dalam keterangannya mengaku tidak menerima honor perjalanan dinas meskipun dirinya telah melaksanakan tugas tersebut. Bahkan, ia terpaksa menggunakan uang pribadi selama menjalankan perjalanan dinas.
“Saya tidak menerima pembayaran perjalanan dinas, sehingga harus menggunakan dana pribadi. Dasar kami melaksanakan perjalanan dinas adalah Surat Perintah Tugas (SPT),” ungkap Karmawan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, terungkap pula adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Ketua Majelis Hakim pada sidang sebelumnya agar para terdakwa segera membayar uang pengganti kerugian negara.












