Salah satu saksi, Karmawan Ihsan, dalam keterangannya mengaku tidak menerima honor perjalanan dinas meskipun dirinya telah melaksanakan tugas tersebut. Bahkan, ia terpaksa menggunakan uang pribadi selama menjalankan perjalanan dinas.
“Saya tidak menerima pembayaran perjalanan dinas, sehingga harus menggunakan dana pribadi. Dasar kami melaksanakan perjalanan dinas adalah Surat Perintah Tugas (SPT),” ungkap Karmawan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, terungkap pula adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Ketua Majelis Hakim pada sidang sebelumnya agar para terdakwa segera membayar uang pengganti kerugian negara.












