Dari total tujuh terdakwa, baru dua orang yang melakukan pengembalian kerugian negara. Mereka adalah mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, yang mengembalikan uang sebesar Rp100 juta, serta mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza, yang juga mengembalikan Rp100 juta.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, membenarkan adanya pengembalian tersebut.
“Pada sidang hari ini terdapat dua terdakwa yang mengembalikan kerugian negara dengan total Rp200 juta, yaitu Erlangga dan Rozi Marza. Kami berharap pengembalian ini dapat di ikuti oleh terdakwa lainnya,” jelas Arief.












