BENGKULUTERKINI.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020, Rabu (7/1/2026). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Sidang dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH. Dalam perkara ini, sebanyak empat orang terdakwa di hadapkan ke persidangan, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat, serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa di duga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tol, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh JPU Rianto Ade Putra, SH, MH saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.












