“Para terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Rianto Ade Putra di muka persidangan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini di taksir telah merugikan negara sekitar Rp 7,2 miliar.
Pantauan Bengkulu Ekspress di ruang sidang, jalannya persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah keluarga para terdakwa tampak hadir dan memenuhi kursi pengunjung untuk menyaksikan langsung sidang perdana tersebut.
Sidang selanjutnya di jadwalkan akan di gelar dengan agenda tanggapan terdakwa melalui penasihat hukum atas dakwaan yang telah di bacakan oleh JPU. (Anggi Pranata)












