Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa di duga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tol, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh JPU Rianto Ade Putra, SH, MH saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
“Para terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Rianto Ade Putra di muka persidangan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini di taksir telah merugikan negara sekitar Rp 7,2 miliar.












