“Perkara Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu hari ini telah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, para terdakwa kami jerat dengan pasal primair dan subsidair terkait tipikor, gratifikasi, dan suap,” ujar Arif usai persidangan.
Dalam jalannya persidangan, terdakwa Yanwar Pribadi melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk eksepsi atau nota keberatan, yang akan diajukan secara tertulis.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan. Menurut jaksa, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil, sementara pembuktian materiil akan diungkap dalam tahapan persidangan berikutnya.










