نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
2. Bacaan niat fidyah untuk wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan demi keselamatan anakku, fardhu karena Allah.
3. Bacaan niat fidyah puasa untuk orang yang telah meninggal (dilaksanakan oleh wali atau ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan dari Fulan bin Fulan (sebutkan nama almarhum), fardhu karena Allah.
4. Bacaan niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini untuk menebus keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat fidyah bisa dilakukan saat memberikan kepada orang miskin, saat menyerahkan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan digunakan sebagai fidyah. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai zakat.












