Waktu Mengeluarkan Fidyah
Fidyah puasa untuk orang yang sudah meninggal bisa dikeluarkan kapan saja, tanpa ada waktu spesifik yang diatur dalam fiqih.
Sementara itu, fidyah puasa bagi orang yang sakit parah, lansia, dan ibu hamil/menyusui dapat dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, juga boleh setelah matahari terbenam di malam harinya, bahkan lebih dianjurkan pada awal malam.
Fidyah juga bisa ditunda hingga hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan. Memberikan fidyah sebelum Ramadhan tidak cukup, dan jika diberikan sebelum waktu maghrib untuk setiap hari puasa juga tidak sah.
Singkatnya, pelaksanaan fidyah harus sudah dilakukan setelah malam hari (matahari terbenam) untuk setiap hari puasa, namun juga diperbolehkan dilakukan setelah waktu tersebut.












