Definisi mokel dalam konteks puasa umumnya dipahami di kalangan penutur bahasa Jawa. Beberapa istilah gaul lain yang menyiratkan makna serupa adalah mokak, mokah, hingga godin.
Hukum Mokel Saat Puasa Ramadhan
Bagaimana hukum mengenai mokel puasa? Mokel merujuk pada tindakan dengan sengaja membatalkan puasa. Selama bulan Ramadhan, setiap Muslim harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa tersebut dari fajar hingga maghrib.
Jadi, apakah mokel termasuk dosa? Dalam Islam, kewajiban berpuasa selama bulan Ramadhan ditujukan kepada setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh, berakal, dan memenuhi syarat lain untuk puasa.
Namun, dalam hukum Islam (fikih), ada ketentuan tertentu yang mengizinkan seseorang untuk tidak puasa meskipun secara prinsip ia wajib.
Oleh karena itu, hukum mokel puasa Ramadhan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu mokel dengan uzur syar’i dan tanpa uzur syar’i. Berikut penjelasan mendetail mengenai hukum mokel puasa Ramadhan:
1. Hukum Mokel Puasa dengan Uzur Syar’i
Mokel, atau dengan sengaja membatalkan puasa selama bulan Ramadhan, diperbolehkan jika terdapat uzur syar’i. Ini berarti bahwa membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.











