Mengabaikan ibadah yang wajib merupakan tindakan yang mendatangkan dosa besar. Ini juga berlaku untuk orang yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar’i.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Umamah, Rasulullah SAW menggambarkan siksaan bagi orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar’i sebagai berikut:
“Ketika aku tidur, aku bermimpi di datangi dua malaikat yang membawa diriku. Lalu mereka membawaku dan aku melihat sekelompok orang yang menggantungkan tubuh mereka, dari mulut mereka mengalir darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka? ‘ Dia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya. ‘” (H. R. An-Nasa’i).
Apakah membatalkan puasa diperbolehkan dalam Islam?
Mengacu pada situs tirto. id, jika ada udzur syar’i, membatalkan puasa dalam bulan Ramadan diperbolehkan dalam Islam.
Namun, seseorang yang memiliki udzur syar’i sebaiknya membatalkan puasa demi kesehatan dan kebaikannya. Apa saja alasan yang membuat seseorang diizinkan untuk membatalkan puasa Ramadhan?
Ada berbagai bentuk uzur syar’i yang membuat umat Islam diizinkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, atau yang sering disebut dengan mokel. Beberapa di antaranya telah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:











