BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan Pasar Panorama.
Terhitung sejak 13 Januari 2026, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing resmi dicabut.
Kebijakan ini di ambil menyusul di temukannya pelanggaran serius di lapangan. Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum jukir terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihfungsikan lahan parkir menjadi lapak pedagang.












