“SPT jukir di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing sudah kami cabut. Lahan parkir yang seharusnya di gunakan untuk kendaraan justru di sewakan kepada pedagang untuk berjualan,” ujar Indra, Sabtu (17/1/2026).
Dengan di cabutnya izin tersebut, Indra menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas pemungutan retribusi parkir yang sah di dua ruas jalan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak oleh oknum yang masih nekat beroperasi.
“Jika masih ada yang menarik uang parkir di lokasi itu, statusnya sudah jelas ilegal atau pungutan liar. Kami minta masyarakat tidak membayar,” tegasnya.












