Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu dalam menata ulang kawasan Pasar Panorama yang selama ini kerap di keluhkan akibat kemacetan dan penyempitan badan jalan, baik karena parkir liar maupun keberadaan lapak pedagang di area terlarang.
Bapenda juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan. Oknum yang tetap melakukan pungutan tanpa SPT yang sah akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah berharap dukungan aktif dari masyarakat dengan melaporkan setiap praktik pungli yang di temukan di kawasan tersebut, demi mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas di Pasar Panorama Kota Bengkulu. (Firman Triadinata)












