BENGKULUTERKINI.ID – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang suami berinisial YO (23) terhadap istrinya, Aulia Zahrike (17), serta janin yang dikandungnya, kini memasuki babak baru. Polres Lebong memastikan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (10/2/2026). Didampingi Kanit Pidum Ipda Suandi Kuswoyo, S.H., dan Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, Kapolres menunjukkan sejumlah barang bukti kunci.
“Tersangka YO telah kita amankan. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau, empat buah bantal, boneka, sprei, pakaian korban, serta satu unit motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, YO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan dalam kondisi hamil.
“Karena korban meninggal dunia, pelaku dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Karena korbannya adalah istri sendiri, berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP, pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas AKBP Agoeng.












