Ia memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK kini sudah di lakukan, di sertai dengan proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang juga sedang berjalan. Terkait teknis pembayaran, Yudi menjelaskan bahwa jumlah bulan yang di cairkan bergantung pada pengajuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk PPPK itu sesuai dengan usulan OPD-nya masing-masing. Kalau OPD mengusulkan dua bulan, kita bayarkan dua bulan. Tapi ada juga OPD yang baru mengusulkan satu bulan, ya kita bayarkan satu bulan,” tegasnya.
Dengan di mulainya proses pencairan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji PPPK ke depan, terutama setelah APBD-P resmi berjalan dan mekanisme penganggaran kembali normal.












