Ia menambahkan, pemanggilan terhadap Wakil Rektor III kini tinggal menunggu administrasi penyidik.
“Untuk yang bersangkutan, hingga saat ini belum diperiksa karena masih dalam tahap penyiapan surat panggilan. Rencananya, dalam minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat kampus itu tinggal menunggu waktu. Surat panggilan tengah dipersiapkan dan dijadwalkan dilayangkan dalam pekan ini.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Wilayah Kahmi Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka menilai perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi.
Kini, publik menanti realisasi pemanggilan tersebut. Setelah saksi-saksi diperiksa, pemeriksaan terhadap Wakil Rektor III akan menjadi titik krusial untuk menguji kebenaran laporan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang jabatan. (Anggi)












