Diketahui, sidang perkara persetubuhan terhadap anak tersebut telah memasuki agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Dalam perkara ini, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu resmi menetapkan seorang pria berinisial Jon (45), warga Kota Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, S.Ik, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Ya, benar. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali. Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sujud, Senin (8/9/2025) lalu.
Dari hasil penyelidikan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul dan dikenal masyarakat sebagai dukun rukiah tersebut diduga memanfaatkan modus pengobatan untuk mendekati korban. Perbuatan itu dilakukan lebih dari tujuh kali di rumah tersangka, bahkan saat istri dan anaknya berada di dalam rumah. (Anggi Pranata)












