Ibu korban juga terlihat mengamuk di depan ruang tahanan terdakwa dan meluapkan emosi terhadap terdakwa seusai persidangan berlangsung.
Petugas keamanan pengadilan dan pihak keluarga berupaya menenangkan ibu korban yang membuat suasana Pengadilan menjadi gaduh.
Meski telah diberikan penjelasan, ibu korban tetap meluapkan emosinya dengan histeris di area Pengadilan . Aksi emosional tersebut sempat menyedot perhatian pengunjung pengadilan lainnya.
Diketahui, sidang perkara persetubuhan terhadap anak tersebut telah memasuki agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Dalam perkara ini, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.












