Pemerintah Kota Bengkulu melalui Disperindag akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar proses penataan berjalan lancar.
Penataan ini, kata Dedy, bukan bertujuan mengusir pedagang, melainkan menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kita ingin semua nyaman—pedagang, pembeli, dan pengguna jalan. Silakan manfaatkan fasilitas gratis ini dan mulai berjualan di tempat yang resmi,” pungkasnya.
Pedagang yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penempatan lapak dapat menghubungi UPTD Pasar atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu. (Firman Triadinata)












