“Dia kesal karena bukti perselingkuhannya ada. Padahal dia sudah mengaku di depan orang tua saya dan orang tuanya sendiri,” ungkapnya.
Sebagai bukti tambahan, Yeni mengantongi rekaman video saat suaminya bersumpah di bawah Al-Qur’an. Dalam video itu, pelaku berjanji akan menjauhi kehidupan malam dan wanita lain, bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi berat jika mengulangi perbuatannya.
Saat melapor, Yeni didampingi oleh orang tuanya dan langsung diarahkan untuk menjalani visum di RSUD Hasanuddin Damrah Manna guna melengkapi bukti medis.
Kasus ini kini ditangani oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT guna memberikan rasa aman bagi korban.(Renald)










