Berdasarkan evaluasi lapangan, keterlambatan pengajuan ini umumnya dipicu oleh belum tuntasnya penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tingkat desa.
DPMD Mukomuko menyatakan siap turun tangan membantu desa-desa yang masih mengalami kesulitan teknis dalam penyusunan laporan pendukung.
“Jika ada kendala administrasi, jangan diam saja. Silakan datang dan berkoordinasi, kami siap melakukan pendampingan agar proses percepatan ini bisa berjalan maksimal,” tegas Wagimin.
Wagimin berharap sisa waktu yang singkat ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa secara optimal. Ia tidak ingin ada desa yang “tertinggal kereta” dalam pencairan tahap awal tahun anggaran 2026 ini.
Pencairan yang serentak di 148 desa sangat penting agar realisasi anggaran daerah bisa merata dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa.
”Intinya jangan sampai tertunda. Kita ingin pembangunan berjalan sesuai rencana tahunan dan semua kegiatan desa tidak terhambat hanya karena urusan administrasi yang belum selesai,” tutup Wagimin. (end)












