Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Bengkulu telah menetapkan sejumlah pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas penindakan. Pelanggaran tersebut dinilai sering terjadi dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas (contra flow), serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Petugas juga memberikan perhatian serius terhadap pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, karena berpotensi mengganggu konsentrasi dan memicu kecelakaan.
Selain itu, pelanggaran lain yang turut menjadi sasaran Operasi Keselamatan Nala 2026 meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, berkendara dalam pengaruh alkohol, aksi balap liar, hingga kendaraan pikap yang mengangkut penumpang.
Penindakan juga menyasar kendaraan dengan muatan berlebih atau tidak sesuai ketentuan (over dimensi dan over load), serta kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai standar pabrikan.
Brigjen Pol Dicky Sondani menambahkan, meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas beserta korban meninggal dunia di Bengkulu menjadi perhatian serius dan alasan utama dilaksanakannya operasi ini.












