Sepanjang tahun 2025, Tim GTRA Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengembangan akses Reforma Agraria, serta pelaksanaan rapat-rapat pembahasan dalam rangka upaya penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Kita telah mencapai sejumlah kesepakatan penting. Tim GTRA Provinsi Bengkulu sepaham dan sepakat untuk berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyinkronkan penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang,” ujar Herwan.
Kesepakatan lainnya adalah tindak lanjut terhadap lokasi potensi TORA yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, yakni atas nama PT Perkebunan Mangkurajo di Kabupaten Lebong serta PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah.












