Lokasi-lokasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Selanjutnya, tanah-tanah tersebut akan ditata kembali oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dapat ditetapkan sebagai TORA dan dilakukan penataan aset melalui kegiatan redistribusi tanah.
Selain itu, terhadap potensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, baik yang bersumber dari hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023, akan dipastikan penyelesaian penataan batas kawasan.












