BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat komitmen penegakan hukum yang humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Kegiatan ini berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan.












