“Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,” kata Victor. Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut secara terstruktur, terpadu, dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat.












