Tak hanya properti pribadi, dampak penyitaan juga disebut merembet ke unit usaha keluarga, termasuk bisnis katering yang sebelumnya melayani kebutuhan karyawan perusahaan. Sejak penyitaan dan pembekuan akses keuangan dilakukan, usaha tersebut diklaim tidak lagi beroperasi.
Pihak pembela menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, penyitaan harus dilakukan secara selektif dan proporsional. Barang yang dapat disita semestinya memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Yang harus dipastikan oleh jaksa adalah keterkaitan aset dengan perkara. Kalau aset itu diperoleh jauh sebelum tempus perkara, maka secara hukum harus dipisahkan,” tegas Nurul.
Dalam persidangan, majelis hakim disebut telah memberi perhatian terhadap persoalan ini dan meminta agar aset yang berada di luar periode perkara mendapat penilaian tersendiri. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembuktian tetap fokus pada objek dakwaan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih berpegang pada argumentasi bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Kini, polemik soal batas tempus perkara dan relevansi aset sitaan menjadi salah satu isu utama yang terus diperdebatkan. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami keterkaitan masing-masing aset dengan konstruksi dakwaan sebelum menentukan apakah penyitaan tersebut tetap sah dan relevan, atau perlu dipisahkan dari pokok perkara yang sedang diuji. (Anggi)












