BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di Bengkulu pada Kamis, 5 Maret 2026, memunculkan perkembangan baru. Para terdakwa dalam perkara ini menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian negara dengan mengajukan plea bargain atau pengakuan bersalah dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah terdakwa, di antaranya Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perkara yang mereka hadapi mencakup beberapa nomor perkara terkait tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan.
Para terdakwa juga menyatakan menyadari adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam rangkaian aktivitas yang menjadi objek perkara tersebut, yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi negara.
Nilai kerugian negara yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp159.812.890.712,91. Angka ini berasal dari berbagai komponen, di antaranya pendapatan dari hasil penjualan batubara, aktivitas coal getting, serta aliran dana yang tercatat dalam transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.












