Rincian perhitungan kerugian negara itu antara lain berasal dari pendapatan penjualan batubara PT Inti Bara Perdana yang tercatat mencapai Rp80.900.781.616. Selain itu, terdapat pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp8.806.104.846,48, serta komponen lain yang berasal dari transfer dana, pinjaman internal perusahaan hingga hibah yang tercatat dalam transaksi keuangan para pihak yang terlibat.
Sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara, para terdakwa juga menyatakan bersedia menyerahkan dana yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dari sejumlah rekening bank dan polis keuangan. Total dana yang telah disita tersebut mencapai Rp110.643.869.746,29.
Dana tersebut berasal dari berbagai rekening di sejumlah bank, baik atas nama pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk rekening milik Bebby Hussy serta beberapa perusahaan yang terhubung dengan perkara tipikor pertambangan tersebut. Dalam lampiran dokumen juga tercantum simpanan dalam bentuk rupiah, valuta asing, hingga polis asuransi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar penyitaan penyidik.
Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari beberapa rekening lain. Di antaranya dana sebesar Rp17.859.411.984 dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI serta Rp3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank.












