FM diduga terlibat dalam praktik perbuatan melawan hukum terkait proses perizinan pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konstruksi perkara, izin pertambangan tersebut sebelumnya telah memiliki keputusan dari Bupati Bengkulu Utara. Namun, dalam pelaksanaannya, FM diduga bekerja sama dengan tersangka SA untuk memuluskan proses perizinan tambang.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan pasca penggeledahan di kantor ESDM dan kediaman tersangka SA. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang kemudian di analisis hingga mengarah pada keterlibatan FM,” ujar David Palapa Duarsa.











