Dalam perkara ini, FM di duga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta sebagai imbalan untuk mempercepat dan melancarkan proses perizinan tambang PT RSM. Atas perbuatannya, FM di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejati Bengkulu menahan FM di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Penyidik menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT RSM tersebut. (Anggi Pranata)












