“Dari total 616 yang lulus, hanya 615 orang yang dikirim ke BKN untuk mendapatkan persetujuan. [32 orang] bukan tidak dilantik, tapi ditunda dulu,” jelas Bupati Azhari.
Bupati Lebong merinci alasan penundaan pelantikan 32 calon PPPK tersebut berdasarkan hasil verifikasi tim:
- Administrasi: Ada calon yang belum menuntaskan masa bakti minimal 2 tahun sebagai honorer.
- Pelanggaran Lain: Terdapat pelanggaran lain yang terkait dengan administrasi.
- Netralitas: Ditemukan adanya calon PPPK yang tidak netral atau terlibat politik praktis dengan secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Lebong 2024 lalu.
Bupati menegaskan bahwa penundaan ini bukan pembatalan. Nantinya, 32 orang tersebut akan dipanggil untuk diperiksa.












