BENGKULUTERKINI.ID – Hasil investigasi yang di lakukan tim bentukan Gubernur Bengkulu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Seluma, Adelia Meysa, mulai menemukan titik terang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait PMI asal Seluma yang meninggal dunia di Jepang tempo hari. Data-data itu sambung Syarif, mereka dapatkan dari pekerja migran yang bekerja di Jepang.
“Dari data itu kita sudah identifikasi bahwa di berangkatkan melalui LPK yang ada di Jawa barat dan data itu sudah kita serahkan ke Polda Bengkulu untuk di proses,” kata Syarifudin, Kamis (20/11/2025).
Masih kata Kadisnaker Provinsi Bengkulu, Adelia berangkat ke Jepang menggunakan visa wisata, setelah sebelumnya di janjikan visa kerja oleh sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jawa Barat.
Adelia yang berusia 23 tahun itu di ketahui membayar biaya sebesar Rp 40-70 juta untuk di berangkatkan sebagai PMI ke Jepang. Namun, setibanya di sana, visa kerja yang di janjikan tak kunjung di berikan hingga masa berlaku visa wisatanya habis dan ia di nyatakan overstay.
Selama lebih dari tiga tahun di Jepang, Adelia tetap bekerja meski status visanya tak jelas. Kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya ia di nyatakan meninggal dunia.












