Masih kata Kadisnaker Provinsi Bengkulu, Adelia berangkat ke Jepang menggunakan visa wisata, setelah sebelumnya di janjikan visa kerja oleh sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jawa Barat.
Adelia yang berusia 23 tahun itu di ketahui membayar biaya sebesar Rp 40-70 juta untuk di berangkatkan sebagai PMI ke Jepang. Namun, setibanya di sana, visa kerja yang di janjikan tak kunjung di berikan hingga masa berlaku visa wisatanya habis dan ia di nyatakan overstay.
Selama lebih dari tiga tahun di Jepang, Adelia tetap bekerja meski status visanya tak jelas. Kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya ia di nyatakan meninggal dunia.












