Menurut Yudi, langkah ini merupakan bentuk antisipasi agar Pemerintah Kota Bengkulu dapat segera mencairkan THR begitu regulasi pusat diterbitkan, tanpa terkendala persoalan anggaran.
Ia berharap aturan tersebut segera turun sehingga para ASN dan PPPK mendapatkan kepastian menjelang Hari Raya. (Firman Triadinata)
Page 2 of 2












