BENGKULU SELATAN, BENGKULUTERKINI.ID – Sebanyak 10 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi dianggap mengundurkan diri. Hal ini dipastikan setelah mereka tidak menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di sistem CASN, yang merupakan tahap administrasi wajib.
Dari total 1.199 PPPK paruh waktu yang diberikan kesempatan, hanya 10 orang yang tidak menyelesaikan hingga tahap akhir.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menegaskan bahwa sikap ini sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.