“Edaran ini di tujukan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera,” ucap Helmi.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan merusak hutan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mulai dari membuka lahan tanpa izin, merambah hutan, menebang pohon di sekitar sungai, hingga pembakaran hutan.
“Masyarakat juga di larang menebang atau memperdagangkan hasil hutan ilegal, membawa alat berat tanpa izin, menggembalakan ternak di kawasan hutan, hingga membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran,” imbuh Helmi.











