Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga mengingatkan kembali kewajiban para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menjaga dan mengamankan areal perizinan mereka, sebagaimana di atur dalam Permen LHK Nomor 07/2021 dan Permen LHK Nomor 09/2021.
Gubernur Helmi berharap seluruh upaya ini dapat menekan risiko bencana dan menjaga keselamatan masyarakat Bengkulu menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Semua pihak harus menjaga kelestarian hutan dan lahan. Ini tanggung jawab kita bersama agar Bengkulu tetap aman dari bencana,” pungkas Helmi












