<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta seluruh masyarakat serta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Peringatan ini disampaikan setelah BMKG merilis potensi cuaca ekstrem khususnya di wilayah Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong. Gubernur Helmi menegaskan bahwa peringatan BMKG harus disikapi dengan kesiapsiagaan, bukan kepanikan. "Kita sudah mendengar peringatan BMKG tentang potensi bencana di Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk meningkatkan kewaspadaan. Nanti akan kita sampaikan juga kepada bupati di daerah-daerah tersebut," ujar Helmi.<!--more--><!--nextpage--> Helmi juga menekankan bahwa mitigasi bencana tidak cukup di lakukan hanya melalui imbauan administratif, tetapi memerlukan tindakan konkret di lapangan. "Tolong lakukan tindakan. Konflik bencana itu tidak cukup hanya surat edaran. Normalisasi drainase, saluran, dan sebagainya harus benar-benar di perhatikan, karena jika tidak, itu menjadi penyebab utama banjir," sambungnya. Menurut Helmi, sejumlah titik di Kepahiang, Rejang Lebong, dan Lebong kini semakin rentan longsor akibat perubahan fungsi lahan. "Di titik-titik tertentu, lahan yang tadinya di tumbuhi pohon berubah menjadi sawit. Daerah Lebong, Rejang Lebong, dan Kepahiang juga harus di waspadai, apalagi dengan adanya bibit siklon tropis," jelasnya.<!--nextpage--> Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Gubernur meminta daerah terdampak agar segera melakukan gerakan penghijauan dan penanaman kembali. "Saya minta ada gerakan penghijauan. Siapkan anggaran untuk pembelian bibit pohon, usahakan ada hasilnya. Kalau APBD belum mengarah ke sana, silakan di geser," kata Helmi. Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Jaga Hutan Selain itu Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan pada 5 Desember 2025. Surat edaran tersebut di tujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.<!--nextpage--> "Edaran ini di tujukan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera," ucap Helmi. Ia juga mengingatkan bahwa larangan merusak hutan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mulai dari membuka lahan tanpa izin, merambah hutan, menebang pohon di sekitar sungai, hingga pembakaran hutan. "Masyarakat juga di larang menebang atau memperdagangkan hasil hutan ilegal, membawa alat berat tanpa izin, menggembalakan ternak di kawasan hutan, hingga membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran," imbuh Helmi.<!--nextpage--> Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga mengingatkan kembali kewajiban para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menjaga dan mengamankan areal perizinan mereka, sebagaimana di atur dalam Permen LHK Nomor 07/2021 dan Permen LHK Nomor 09/2021. Gubernur Helmi berharap seluruh upaya ini dapat menekan risiko bencana dan menjaga keselamatan masyarakat Bengkulu menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. "Semua pihak harus menjaga kelestarian hutan dan lahan. Ini tanggung jawab kita bersama agar Bengkulu tetap aman dari bencana," pungkas Helmi<!--nextpage--> (Tri Yulianti)