• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi Dituntut Bervariasi, Mantan Kades Paling Berat

Tuntutan Tiga Terdakwa Jerangla Tinggi Disesuaikan dengan Peran Masing-Masing

Gina by Gina
Januari 29, 2026
in Bengkulu Terkini
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi Dituntut Bervariasi, Mantan Kades Paling Berat

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi Dituntut Bervariasi, Mantan Kades Paling Berat

BENGKULUTERKINI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2022 dengan hukuman yang bervariasi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026).

RELATED POSTS

Walikota Bengkulu Jemput Dukungan Pusat untuk Revitalisasi Cagar Budaya

Pemkot Bengkulu Gencarkan Penataan Pasar Minggu dan Panorama demi Ketertiban dan Keadilan Usaha

Pemkot Bengkulu Mantapkan Festival Botoi Botoi 2026, Angkat Budaya Pesisir dan UMKM Lokal

Ketiga terdakwa yakni Tatang Sumitra Arduna selaku mantan Kepala Desa Jerangla Tinggi, Komarudin selaku mantan Sekretaris Desa, dan Feti Apriana selaku mantan Bendahara Desa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Buy JNews

JPU Kejari Bengkulu Selatan, M. Romis Maulana, menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

“Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa dengan proses pencairan yang tidak disertai dokumen resmi, serta menandatangani dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Romis di persidangan.

Dalam fakta persidangan terungkap, para terdakwa membuat dan menandatangani sejumlah dokumen fiktif, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 526 juta, namun baru Rp 110 juta yang berhasil dipulihkan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dokumen fiktif SPJ dan RABJPU Kejari Bengkulu SelatanKerugian negara Rp 526 jutaPengadilan Negeri BengkuluPenyimpangan anggaran Dana Desa
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Walikota Bengkulu Jemput Dukungan Pusat untuk Revitalisasi Cagar Budaya
Bengkulu Terkini

Walikota Bengkulu Jemput Dukungan Pusat untuk Revitalisasi Cagar Budaya

Februari 4, 2026
Pemkot Bengkulu Gencarkan Penataan Pasar Minggu dan Panorama demi Ketertiban dan Keadilan Usaha
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Gencarkan Penataan Pasar Minggu dan Panorama demi Ketertiban dan Keadilan Usaha

Februari 4, 2026
Pemkot Bengkulu Mantapkan Festival Botoi Botoi 2026, Angkat Budaya Pesisir dan UMKM Lokal
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Mantapkan Festival Botoi Botoi 2026, Angkat Budaya Pesisir dan UMKM Lokal

Februari 4, 2026
Polda Bengkulu Rotasi Pejabat Strategis, Kapolresta Bengkulu Resmi Berganti
Bengkulu Terkini

Polda Bengkulu Rotasi Pejabat Strategis, Kapolresta Bengkulu Resmi Berganti

Februari 4, 2026
Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Pemprov–Polda Bengkulu Siapkan Terobosan Dongkrak PAD
Bengkulu Terkini

Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Pemprov–Polda Bengkulu Siapkan Terobosan Dongkrak PAD

Februari 4, 2026
Kejati Bengkulu Periksa WNA Australia Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM
Bengkulu Terkini

Kejati Bengkulu Periksa WNA Australia Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM

Februari 4, 2026
Next Post
Modus Tangki Ganda Terbongkar, Polisi Sita 2,4 Ton Bio Solar Subsidi di Bengkulu Selatan

Modus Tangki Ganda Terbongkar, Polisi Sita 2,4 Ton Bio Solar Subsidi di Bengkulu Selatan

PHI Bengkulu Perintahkan PDAM Kepahiang Bayar Rp 600 Juta Gaji Mantan Karyawan

PHI Bengkulu Perintahkan PDAM Kepahiang Bayar Rp 600 Juta Gaji Mantan Karyawan

Recommended Stories

Tak Sampai 24 Jam! Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Bawah Jembatan Padang Guci

Tak Sampai 24 Jam! Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Bawah Jembatan Padang Guci

Januari 14, 2026
Spektakuler! Fermin Aldeguer Juara MotoGP Mandalika 2025, Alex Marquez Finish Ke-3

Spektakuler! Fermin Aldeguer Juara MotoGP Mandalika 2025, Alex Marquez Finish Ke-3

Oktober 5, 2025
5 Ragam Manfaat Minyak Jarak untuk Kesehatan

5 Ragam Manfaat Minyak Jarak untuk Kesehatan

Desember 18, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Walikota Bengkulu Jemput Dukungan Pusat untuk Revitalisasi Cagar Budaya
  • Dipercaya Sebagai Alat Tolak Balak, Inilah Manfaat Akar Bahar Untuk Tubuh
  • Pemkot Bengkulu Gencarkan Penataan Pasar Minggu dan Panorama demi Ketertiban dan Keadilan Usaha

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.