Untuk terdakwa Tatang Sumitra Arduna, JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Tatang juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 295 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta.
Sementara itu, terdakwa Komarudin dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 116 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan 11 bulan penjara. Komarudin diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan terdakwa Feti Apriana dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Karena telah mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta, Feti tidak lagi dibebankan uang pengganti kerugian negara.
“Dalam tuntutan ini, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, termasuk pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa,” tambah Romis.
Usai pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa yang memohon keringanan hukuman. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.












